Kamis, 06 Februari 2014

Pasar Soponyono , Rungkut

Moch Shodiq Fuull

 

Perda Pasar Tradisional DIY Diminati DPRD Kota Surabaya




Wakil Ketua DPRD DIY, Tutiek Masria Widyo menerima kunjungan kerja Ketua DPRD Kota Surabaya, M. Mahmud dalam rangka penyerapan ilmu terkait Perda Pasar Tradisional DIY, Rabu (04/12) di Ruang Transit Lt. I DPRD DIY. DPRD Kota Surabaya saat ini sedang membahas Raperda Perlindungan Pasar Tradisional serta Perda Pengaturan PKL. “Kami melihat DIY sudah lama menerapkan, untuk itu kami ingin menyerap ilmu disini. Ini merupakan komitmen legislatif untuk melindungi pasar tradisional dan DIY sudah melaksanakannya,” ujar Mahmud. Tutiek mengatakan wilayah kewenangan Perda Pasar Tradisional yang sudah sejak tahun 2011 lalu tersebut ada di Kabupaten / Kota. “Kita hanya menyediakan payung hukum sedangkan penerapan ada di Kabupataen dan Kota,” terangnya. Studi banding yang dilakukan DPRD DIY pada saat itu antara lain Pasar Senen dan Pasar Depok di Jakarta. Selain itu Tutiek menerangkan pembagian kerja dalam hal pembahasan pansus di DPRD DIY. “Anggota DPRD DIY berjumlah 55 sehingga seperti sekarang dibagi menjadi tiga pansus. Satu pansus diisi 17 anggota,” ujarnya. Unsusr pimpinan di DPRD DIY terdiri dari Ketua dan tiga Wakil Ketua. Komitmen DPRD DIY tidak boleha da kekosongan unsur pimpinan. “Jadi seumpama ada tugas maka minimal harus ada satu mewakili unsur pimpinan yang di kantor,” ungkapnya. (hms.ed)





.http://www.dprd-diy.go.id/perda-pasar-tradisional-diy-diminati-dprd-kota-surabaya/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar