Kamis, 06 Februari 2014

Pasar Soponyono Rungkut




PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PASAR TRADISIONAL.



PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PASAR TRADISIONAL KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN MALL BERDASARKAN UU NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.(588)
(E 0002023)

Hukum Administrasi Negara




ABSTRAK 



LANANG DIAN WIJAYA, E 0002023, PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PASAR TRADISIONAL KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN MALL BERDASARKAN UU NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA 
TIDAK SEHAT. 
 Fakultas Hukum Universitas Sebelas maret Surakarta Penulisan Hukum (Skripsi). 2006.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang diberikan Undang-undang No 5 Tahun 1999 terhadap keberadaan Pelaku usaha pasar tradisional di Indonesia. Selain hal tersebut, penelitian ini juga bertujuan agar para pelaku usaha khususnya pelaku usaha pasar tradisional lebih memahami hukum persaingan usaha, sehingga pada akhirnya para pelaku usaha tersebut bisa lebih mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam kegiatan usaha di Indonesia. Tentu saja implikasinya ada pada terciptanya keadaan usaha yang kondusif sebagai pendukung pembangunan ekonomi nasional di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang hanya melihat hukum sebagai norma-norma yang ada di undang-undang, buku-buku dan data sekunder. Disini penulis menelaah sistematika dari perundang-undangan yang yang mengatur perlindungan hukum terhadap pasar tradisional. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu bahan-bahan  pustaka, makalah-makalah, jurnal-jurnal, peraturan-perundang-undangan, dokumen-dokumen dan data-data lain yang mendukung penelitian ini. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan penulis di dalam penulisan hukum ini adalah teknik pengumpulan data dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Untuk analisis data, penulis menggunakan metode content analysis (analisis isi) terhadap peraturan perundang-undangan yang dijadikan obyek penelitian.  

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil  bahwa dalam Undang-undang  No. 5 tahun 1999, terdapat ketentuan-ketentuan yang melindungi keberadaan Pelaku usaha pasar tradisional yaitu antara lain Pasal 2 dan 3 tentang asas dan tujuan, Pasal 50 tentang pengecualian UKM terhadap larangan yang ada dalam Undang-undang ini. Sedangkan untuk mengawasi pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang tersebut maka dibentuk Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), dimana badan tersebut memiliki tugas dan wewenang yang diatur oleh Undang-undang. Sanksi yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini ada dua bentuk, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Implikasi teoritis dari penelitian ini adalah adanya perbaikan ketentuan dalam perundang-undangan agar lebih memperhatikan Pelaku Pasar Tradisional yang merupakan bagian dari sistem ekonomi nasional. Sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi para pelaku pasar tradisional ataupun asosiasinya dalam memperjuangkan haknya untuk memiliki kesempatan berusaha yang sama dalam kegiatan usaha di Indonesia.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar