PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PASAR TRADISIONAL.
PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA PASAR TRADISIONAL
KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN MALL BERDASARKAN UU NO.5 TAHUN 1999 TENTANG
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.(588)
(E 0002023)
(E 0002023)
Hukum Administrasi Negara
ABSTRAK
LANANG DIAN WIJAYA, E 0002023, PERLINDUNGAN
HUKUM PELAKU USAHA PASAR TRADISIONAL KAITANNYA DENGAN KEBERADAAN MALL
BERDASARKAN UU NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT.
Fakultas Hukum Universitas Sebelas maret Surakarta Penulisan Hukum (Skripsi). 2006.
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang
diberikan Undang-undang No 5 Tahun 1999 terhadap keberadaan Pelaku usaha
pasar tradisional di Indonesia. Selain hal tersebut, penelitian ini
juga bertujuan agar para pelaku usaha khususnya pelaku usaha pasar
tradisional lebih memahami hukum persaingan usaha, sehingga pada
akhirnya para pelaku usaha tersebut bisa lebih mengetahui hak dan
kewajiban mereka dalam kegiatan usaha di Indonesia. Tentu saja
implikasinya ada pada terciptanya keadaan usaha yang kondusif sebagai
pendukung pembangunan ekonomi nasional di Indonesia.
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang
hanya melihat hukum sebagai norma-norma yang ada di undang-undang,
buku-buku dan data sekunder. Disini penulis menelaah sistematika dari
perundang-undangan yang yang mengatur perlindungan hukum terhadap pasar
tradisional. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder yaitu bahan-bahan pustaka,
makalah-makalah, jurnal-jurnal, peraturan-perundang-undangan,
dokumen-dokumen dan data-data lain yang mendukung penelitian ini.
Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan penulis di dalam
penulisan hukum ini adalah teknik pengumpulan data dengan studi dokumen
atau bahan pustaka. Untuk analisis data, penulis menggunakan metode content analysis (analisis isi) terhadap peraturan perundang-undangan yang dijadikan obyek penelitian.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam Undang-undang No.
5 tahun 1999, terdapat ketentuan-ketentuan yang melindungi keberadaan
Pelaku usaha pasar tradisional yaitu antara lain Pasal 2 dan 3 tentang
asas dan tujuan, Pasal 50 tentang pengecualian UKM terhadap larangan
yang ada dalam Undang-undang ini. Sedangkan untuk mengawasi pelaksanaan
dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang tersebut maka
dibentuk Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), dimana badan tersebut
memiliki tugas dan wewenang yang diatur oleh Undang-undang. Sanksi yang
diberikan kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini
ada dua bentuk, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar